KY Akan Bahas Hakim Kasus Munir 5 Januari

KY Akan Bahas Hakim Kasus Munir 5 Januari

- detikNews
Kamis, 01 Jan 2009 10:34 WIB
KY Akan Bahas Hakim Kasus Munir 5 Januari
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan bersikap proaktif terkait hasil persidangan kasus Munir yang membebaskan terdakwa Muchdi Pr. Apalagi kasus ini menjadi sorotan publik.

"Keputusan ini memang surprised. Tanggal 5 Januari akan kita omongkan. Akan dibahas, akan jadi bahan perbincangan," kata Komisioner KY Soekotjo Soeparto saat berbincang di Jakarta, Kamis (1/1/2009).

KY, lanjut Soekotjo, ingin mengetahui dasar dan landasan proses keputusan tersebut. Walau keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ingin tahu lebih lengkap, seberapa jauh majelis hakim menjalankan tugasnya, apakah benar-benar menjunjung tinggi martabat hakim," jelas penghobi olah raga tenis ini.

Hakim yang Rabu kemarin membebaskan terdakwa Muchdi Pr adalah Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak. Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads