"Keputusan ini memang surprised. Tanggal 5 Januari akan kita omongkan. Akan dibahas, akan jadi bahan perbincangan," kata Komisioner KY Soekotjo Soeparto saat berbincang di Jakarta, Kamis (1/1/2009).
KY, lanjut Soekotjo, ingin mengetahui dasar dan landasan proses keputusan tersebut. Walau keputusan itu sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim.
"Kita ingin tahu lebih lengkap, seberapa jauh majelis hakim menjalankan tugasnya, apakah benar-benar menjunjung tinggi martabat hakim," jelas penghobi olah raga tenis ini.
Hakim yang Rabu kemarin membebaskan terdakwa Muchdi Pr adalah Suharto, Haswandi, dan Ahmad Yusak. Mereka adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ndr/nrl)











































