"Prosedur yang berlaku berdasarkan pasal 244 KUHAP memang mengatakan apabila diputus bebas maka tidak dapat diajukan ke tingkat kasasi. Tetapi dalam
prakteknya apabila Jaksa bisa membuktikan putusan bebas tersebut tidak murni
maka bisa diajukan ke tingkat kasasi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga kepada detikcom, Kamis (1/1/2009).
Mengenai bagaimana putusan bebas tersebut bisa dinilai tidak murni, menurut
Ritonga, hal ini berdasarkan teori dari pada jaksa yang menangani kasus
tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
putusan-putusan itu," tandasnya. (nov/ndr)











































