Penyelenggara Hiburan Tanpa Izin Terancam Sanksi

Malam Tahun Baru

Penyelenggara Hiburan Tanpa Izin Terancam Sanksi

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 22:34 WIB
Jakarta - Untuk bisa menggelar acara di malam tahun baru, penyelenggara hiburan malam harus memperoleh izin dari Pemrov DKI. Tanpa izin, mereka terancam dikenai sanksi.

"Kami dari Dinas Pariwisata dalam rangka mewujudkan ketenteraman perayaan akhir tahun mengadakan seleksi ketat penyelenggara hiburan malam," ujar Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budiman di Kantor Balai Kota, Jl Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Menurut Arie, untuk memperoleh izin, pihak penyelenggara harus mengajukan proposal kepada Dinas Pariwisata. Dalam proposal tersebut harus disebutkan secara detail jenis dan format acaranya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kalau acara musik, artisnya siapa. Harus jelas latar belakang penyelenggaraan acara," terangnya.

Arie juga mengatakan, penyelenggara yang mengadakan acara tanpa mengantongi izin akan dikenai sanksi. "Pasti ada sanksinya. Kalau yang tidak memperoleh izin akan ditindak," tegasnya.

Sejauh ini tercatat ada 129 penyelenggara hiburan malam yang telah mengantongi izin. Perinciannya adalah 12 bar, 9 diskotek, 40 hotel, 7 klub malam, 14 life music, 4 pub, 8 taman hiburan, 13 restoran, dan 14 dalam bentuk yayasan. (sho/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini