"Silahkan saja kalau punya," kata Muchdi di kediamannya di Jl Dharmawangsa, Kebayoran, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Muchdi juga mempersilahkan jaksa bila ingin mengajukan kasasi. "Itu hak dari jaksa," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dahulu, lanjut Muchdi, dia sempat khawatir akan memutuskan perkara karena tekanan, dan bukan karena fakta atau bukti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
"Saya cukup berterima kasih pada hakim yang sudah menjaga integritas sesuai hukum yang ada," imbuhnya.
Apakah kasus ini akan berpengaruh pada citra Anda? "Saya kira tidak ada masalah," tuturnya.
Dia juga belum memikirkan langkah hukum yang akan dia ambil pada Suciwati, Usman Hamid, Hendardi, dan Poengki. "Kita lihat perkembangannya saja," tandasnya. (ndr/gah)











































