"Aksi pencabulan dan main jaran-jaranan (kuda-kudaan) sebetulnya sudah diketahui dan dilakukan oleh lurah empat bulan yang lalu. Namun, karena tidak mendengar peringatan warga, akhirnya kami mendemo dan menyidang lurah bersama bidan yang sudah merusak nama desa kami ini,," tegas Tokoh Maysarakat Amir Sutantro, yang juga Ketua Tanfidz NU ranting Desa Kedungsari.
Ratusan warga itu, berunjuk rasa di depan kantor kelurahan sejak siang hari. Aksi dorong-dorongan sempat terjadi dengan petugas yang berjaga, saat warga mendesak ingin masuk ke dalam, di mana sidang atas lurah tersebut tengah berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap ada warga yang sakit dan ingin memeriksakan diri ke Polindes, selalu melihat pak lurah keluar masuk di kamar periksa tempat pemeriksaan pasien bersamaย ibu bidan," tegas Amir petang tadi.
Mendapat kenyataan itu, beberapa warga mengeluh atas tindakan kepala desa yang baru dua tahun menjabat. Puncaknya, beberapa tokoh masyarakat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa(BPD) Kliwon, melakukan sidang terhadap Adek dan Sri.
Sidang berlangsung selama empat jam lebih. Namun, Adek tidak mengakui bila dirinya telah berbuat cabul dan selingkuh dengan bidan desa.
"Kalau bu bidan mau mengakui bahwa dirinya sering melakukan perbuatan asusila dengan lurah cabul itu. Bu Bidan pun sempat meminta maaf kepada tokoh masyarakat. Tetapi pak lurah sampai saat ini tidak mau mengakui," tegas Amir.
Suasana unjuk rasa sempat memanas saat ratusan warga menempel beberapa sapanduk yang bertuliskan, 'Ngaku Rak! Ngaku Dong!', 'Kantor Kelurahan Bukan Tempat Prostitusi' dan lainya.
Demikian pula saat Adek dan Sri hendak pulang, sekitar pukul 17.00 WIB. 2 SSK polisi sampai menjaga mereka ketat. Sri Lestari, sambil berlari pergi ke rumahnya dengan wajah menangis dan merah.
ย
"Saya tidak mau diekspose," bentak Adek sambil berlari.
Sementara itu, Camat Sudarmono menyatakan, persoalan ke kantor Pemerintah Kabupaten Magelang. Tentunya, setelah melakukan penelitian dan pertimbangan Bupati Magelang Singgih Sanyoto akan memberikan sangsi kepada oknum lurah tersebut.
"Kami akan melakukan musyawarah dengan bapak bupati. Sangsi apa yang akan dikeluarkan dan diputuskan. Paling tidak minimal sangsi pemindahan atau paling buruk adalah pemecatan," tegas Darmono. (ndr/gah)











































