SBY Minta Kapolri dan Jaksa Agung Melapor

Muchdi Bebas

SBY Minta Kapolri dan Jaksa Agung Melapor

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 19:11 WIB
SBY Minta Kapolri dan Jaksa Agung Melapor
Jakarta - Presiden SBY masih mempelajari vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Muchdi Pr. Kapolri dan Jaksa Agung dimintanya melaporkan tindak lanjut penyidikan kasus pembunuhan Munir.

Demikian kata Jubir Kepresidenan Andi Malarangeng menjawab pertanyaan mengenai apa tanggapan Presiden SBY atas putusan mengejutkan dari PN Jaksel. Pertanyaan diajukan wartawan seusai rapat koordinasi di Kantor Departemen Keuangan RI, Jl Lapangan Banteng, Jakarta.

"Dengan putusan ini presiden masih mempelajarinya dan akan mendapat laporan dari Jaksa Agung atau pun Kapolri," ujar dia, Rabu (31/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun laporan yang Presiden minta dari Kapolri dan Jaksa Agung adalah langkah hukum selanjutnya demi menuntaskan kasus yang telah berumur 4 tahun lebih itu. Dua pejabat tersebut akan dipanggil secara khusus untuk menyampaikan paparan.

Malarangeng menegaskan, dengan pemanggilan terhadap Kapolri dan Jaksa Agung bukan berarti Presiden SBY tidak menghargai putusan pengadilan. Justru sejak awal masa pemerintahannya SBY selalu mendorong pengungkapan misteri pembunuhan aktivis HAM Munir.

"Kita pelajari apa langkah-langkah selanjutnya, secara hukum tentunya. Kita menghargai putusan pengadilan tapi baru akan mendengar laporannya," tandasnya.

(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads