"Ini merupakan catatan kelam bagi upaya penegakan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia," tulis Eksekutif Direktur International NGO Forum on Indonesian Development (Infid) Donatus K Marut dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (31/12/2008).
Donatus menjelaskan, vonis ini merupakan bukti bila masalah impunity masih berlanjut dan menjadi penghalang bagi penegakan HAM di Indonesia.
"Lebih dari itu, vonis ini menegaskan sulitnya aparat penegak hukum bekerja secara obyekltif, adil, dan bebas dari segala bentuk tekanan, jika kasus pelanggaran HAM melibatkan petinggi militer," jelas Donatus. (ndr/gah)











































