Mahfud MD: Payung Hukum MK Sudah Cukup, Tidak Perlu Perpu

Caleg Suara Terbanyak

Mahfud MD: Payung Hukum MK Sudah Cukup, Tidak Perlu Perpu

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 18:13 WIB
Mahfud MD: Payung Hukum MK Sudah Cukup, Tidak Perlu Perpu
Jakarta - Tidak perlu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang calon legislatif (caleg) dipilih berdasar suara terbanyak. Putusan MK sudah cukup menjadi payung hukum.

"Payung hukum MK sudah cukup untuk pemilu. Tidak perlu ada Perpu," ungkap mantan Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid ini, usai pertemuan tertutup MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2008).

Menurut Mahfud, keputusan MK adalah keputusan yang final dan bisa langsung diterapkan. Ia juga menjelaskan kekuatan hukum putusan MK setara dengan undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, lanjut Mahfud, KPU bisa langsung melaksanakan tahapan-tahapan pemilu tanpa harus meminta payung hukum Perppu lagi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta kepada Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk melaksanakan putusan MK. Putusan MK tersebut menyatakan penghitungan suara caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. (Rez/nwk)


Berita Terkait