"Payung hukum MK sudah cukup untuk pemilu. Tidak perlu ada Perpu," ungkap mantan Menhan era Presiden Abdurrahman Wahid ini, usai pertemuan tertutup MK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2008).
Menurut Mahfud, keputusan MK adalah keputusan yang final dan bisa langsung diterapkan. Ia juga menjelaskan kekuatan hukum putusan MK setara dengan undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary meminta kepada Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu sebagai payung hukum untuk melaksanakan putusan MK. Putusan MK tersebut menyatakan penghitungan suara caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak. (Rez/nwk)











































