JK Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

Muchdi Bebas

JK Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 17:34 WIB
JK Minta Masyarakat Hormati Putusan Hakim
Gianyar - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr, divonis bebas. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta seluruh lapisan masyarakat menghormati keputusan tersebut.

"Tentu kita menghormati putusan itu," ujar Kalla saat ditanyai wartawan dalam perjalanan liburannya di Istana Tampak Siring, Gianyar, Bali, Rabu (31/12/2008).

Menurut Kalla, keputusan itu adalah sepenuhnya wewenang pengadilan. Pemerintah, lanjutnya, tidak punya hak untuk campur tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah tidak akan mengintervensi," tegasnya.

Muchdi dituntut pidana penjara 15 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Cirus Sinaga. Dia didakwa dengan pasal 55 ayat (1) KUHP jo pasal 340 KUHP tentang orang yang menggerakkan orang lain untuk melakukan pembunuhan.

Namun Majelis Hakim yang dipimpin Soeharto memvonis bebas Muchdi. Menurut hakim, Muchdi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah menggerakkan orang untuk membunuh aktivis HAM Munir. (sho/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads