Jampidsus Setujui SP3 Kasus Asabri Jilid II

Jampidsus Setujui SP3 Kasus Asabri Jilid II

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 17:05 WIB
Jakarta - Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi dana pensiun PT Asuransi ABRI (Asabri) jilid II dengan tersangka pemilik Plaza Mutiara, Tan Kian, tampaknya kian dekat. Jampidsus Marwan Effendi telah menyetujui penghentian penyidikan kasus tersebut.

"Pada prinsipnya saya setuju. Saya tadi tanda tangani," kata Marwan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).

Marwan menambahkan, jaksa akan menyerahkan usulan SP 3 itu kepada Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Ini sudah mau dikirim ke JA (Jaksa Agung-red)," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marwan mengatakan pihaknya melihat kasus Asabri yang melibatkan Tan Kian bukanlah kasus pidana, melainkan kasus perdata.

"Makanya, dulu-dulu kok (disidik). Tapi entar nyalahin yang lama-lama," ujar dia.

Kasus Asabri Jilid II merupakan kelanjutan dari kasus Asabri yang menyeret pengusaha Henry Leo dan mantan Direktur PT Asabri Mayjen (Purn) Subarda Midjaja ke penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Henry Leo atas penyimpangan dana prajurit sebesar Rp 410 miliar. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 70,9 miliar dipotong jumlah aset yang telah disita negara.

Pengadilan yang sama juga menghukum Subarda selama lima tahun penjara. Dia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 33,6 miliar. Di tingkat banding, hukuman Henry Leo dan Subarda diturunkan menjadi 4 tahun penjara.

Belakangan diketahui, Henry Leo menggunakan dana Asabri untuk membeli Plaza Mutiara bersama Tan Kian. Padahal, plaza itu sebelumnya milik Tan Kian, orang terkaya se-Indonesia versi majalah Forbes 2007. Untuk membeli sekaligus mengelola plaza itu, keduanya membentuk perusahaan bernama PT Permata Birama Sakti.

Tak hanya itu, pembayaran Plaza Mutiara juga dilakukan dengan meminjam uang dari Bank Internasional Indonesia (BII) melalui PT Cakrawala Karya Buana. Namun, utang sebanyak US$ 12,9 juta tidak mampu dikembalikan, dan akhirnya Tan Kian terlibat kredit macet di BII. Saat BII masuk program penyehatan perbankan, BPPN mengambil alih Plaza Mutiara.

Ketika dilelang oleh BPPN, Plaza Mutiara kembali dikuasai Tan Kian. Hal itu dianggap sebagai bentuk perbuatan melawan hukum. Tan Kian pun ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. (nwk/iy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads