Hal ini disampaikan Direktur Bina Bimbingan Pemasyarakatan Depkum HAM Mashudi di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran 11, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2008).
Pembebasan bersyarat yangย diajukan para koruptor itu, imbuh Mashudi, otomatis belum disetujui pihak lapas lantaran para koruptor itu belum juga menyetor uang pengganti kepada Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak bayar bisa kena subsider itu!" tegasnya.
Sayangnya, Mashudi enggan menyebutkan nama-nama 43 koruptor yang batal bebas bersyarat itu.
"Pokoknya bukan tahanan KPK," pungkas Mashudi. (Rez/nwk)











































