43 Koruptor Batal Bebas Bersyarat di Tahun 2008

43 Koruptor Batal Bebas Bersyarat di Tahun 2008

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 16:36 WIB
43 Koruptor Batal Bebas Bersyarat di Tahun 2008
Jakarta - Nasib kurang beruntung harus dialami 43 koruptor. Mereka batal menikmati pembebasan bersyarat di tahun 2008.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Bimbingan Pemasyarakatan Depkum HAM Mashudi di kantor Ditjen Pemasyarakatan, Jalan Veteran 11, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2008).

Pembebasan bersyarat yangย  diajukan para koruptor itu, imbuh Mashudi, otomatis belum disetujui pihak lapas lantaran para koruptor itu belum juga menyetor uang pengganti kepada Kejaksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Malah jika mereka tidak sanggup lagi membayar uang pengganti, lanjut Mashudi, mereka bisa dikenakan subsider berupa penambahan masa tahanan.

"Kalau tidak bayar bisa kena subsider itu!" tegasnya.

Sayangnya, Mashudi enggan menyebutkan nama-nama 43 koruptor yang batal bebas bersyarat itu.

"Pokoknya bukan tahanan KPK," pungkas Mashudi. (Rez/nwk)


Berita Terkait