Hakim: Muchdi Tak Suruh Polly Bunuh Munir

Hakim: Muchdi Tak Suruh Polly Bunuh Munir

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 16:22 WIB
Hakim: Muchdi Tak Suruh Polly Bunuh Munir
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan mantan Deputi V BIN Muchdi Pr tidak menyuruh mantan pilot Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. Jaksa tidak dapat menunjukkan bukti-bukti kejahatan mantan Danjen Kopassus itu.

Menurut majelis hakim yang diketuai Suharto, adalah fakta bahwa mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan memperoleh surat yang ditandatangani Wakil Kepala BIN M Asad. Surat yang dibuat pada Juli 2004 dan tanpa tanggal itu berisi permintaan agar Polly menjadi coorporate security Garuda. Surat itu sebelumnya diketik Polly di ruangan staf Muchdi dan dikoreksi oleh Budi Santoso.

"Isi surat tersebut tidak satu pun kalimat yang mengarah kepada terdakwa, sehingga surat tersebut bukanlah permufakatan jahat yang dilarang undang-undang," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (31/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa, kata Suharto, tidak dapat memperlihatkan surat yang sebagaimana dikatakan oleh Indra Setiawan hilang pada saat mobilnya dibobol maling. Meski pada akhirnya jaksa dapat menemukan kloningan surat bersifat rahasia dan berkops BIN itu di hardisk komputer staf Muchdi, namun hal itu sia-sia saja. Memang kloningan surat tersebut dapat dijadikan bukti hukum, namun Muchdi tidak berperan dalam pembuatannya.

"Meskipun keterangan saksi Budi Santoso dan M Asad di penyidikan dibacakan, hal tersebut tidak menguatkan pembuktian bahwa terdakwa sebagai penganjur pembunuhan Munir," kata Haswandi, hakim yang lainnya.

Mengenai data record 41 kali hubungan telepon antara telepon genggam milik Muchdi dan Polly, kata Haswandi, tidak bisa dipastikan secara mutlak bahwa keduanyalah yang melakukan pembicaraan. Sebab HP milik Muchdi kadang dipakai oleh orang lain. Contohnya, ada kontak telepon antara nomor Polly dan nomor Muchdi, padahal Muchdi sedang berada di Malaysia.

"Saksi ahli Ruby mengatakan yang diberikan fasilitas oleh operator hanyalah komunikasi saja, sehingga tidak diketahui siapa bicara dengan siapa," imbuh Haswandi.

Muchdi dituduh telah memberikan uang senilai Rp 17 juta untuk operasi pembunuhan Munir pada 7 September 2004. Dalil ini, kata hakim, juga tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup.

Satu-satunya keterangan mengenai penggunaan uang itu hanya diperoleh dari Budi Santoso, namun disangkal oleh Muchdi. Dan tidak ada staf Muchdi yang mendukung kesaksian Budi Santoso.

"JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa terdakwa telah menganjurkan kepada Polly untuk Bunuh Munir. Unsur pasal 55 ayat 1 kedua tidak dapat dipenuhi. Sehingga unsur lain dari dakwaan pertama, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana tidak perlu dipertimbangkan lagi. Sehingga terdakwa tidak perlu diyatakan secara sah dan meyakinkan telah membunuh sehingga harus dibebaskan," ujar Suharto.

Hakim juga berpendapat dakwaan kedua yang dibebankan kepada Muchdi, yakni menyuruh Polly membunuh Munir, tidak terbukti. Pada dakwaan kedua ini, Muchdi dianggap melanggar pasal 55 ayat 1 kesatu junto pasal 340 KUHP.

Anda pro atau kontra terhadap putusan bebas Muchdi PR? Ikuti Pro dan Kontra!
(irw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads