Kirim Nasi Basi, Kontrak Katering Al Amoudi Terancam Diputus

Laporan dari Arab Saudi

Kirim Nasi Basi, Kontrak Katering Al Amoudi Terancam Diputus

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 15:46 WIB
Kirim Nasi Basi, Kontrak Katering Al Amoudi Terancam Diputus
Jeddah - Perusahaan Katering Al Amoudi menyajikan nasi basi sehingga membuat jamaah haji Indonesia mulas-mulas. Kontrak perusahaan pimpinan Muhsin Al Amoudi ini terancam diputus jika tidak segera memperbaiki diri.

"Saya sudah ketemu langsung dengan pelaksana harian katering Al Amoudi yang merupakan adiknya Muhsin, Samik Al Amoudi. Saya katakan, ini harus yang terakhir. Kalau tidak, kontraknya bisa kami putus," kata Kadaker Madinah Ahmad Kartono pada wartawan, Rabu (31/12/2008).

Sebagai konsekuensinya, katering Al Amoudi harus membayar ganti rugi pada jamaah haji yang menerima nasi basi.  "Saya sudah peringatkan untuk tidak diulang. Saya juga sudah minta konpensassi dan pihak katering sudah menyetujui karena mereka merasa bersalah," terang Kartono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Kartono, pengelola katering Al Amoudi mengakui kalau nasi yang dikirimkan kepada jamaah haji Indonesia dimasak sebelum ashar. Hal ini yang menguatkan dugaan makanan basi itu disebabkan karena keteledoran dari pengelola.

"Pas saya ke sana, pengelolanya mengakui kalau masaknya sebelum ashar. Padahal ini untuk makan malam. kalau sebelum ashar masak kan bisa saja pukul 12 atau sebelumnya," kata Kartono.

Kartono menyayangkan katering Al Amoudi yang dianggap menyalahi kontrak dengan mengirimkan makanan basi pada jamaah.

(yid/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini