"Saya sudah ketemu langsung dengan pelaksana harian katering Al Amoudi yang merupakan adiknya Muhsin, Samik Al Amoudi. Saya katakan, ini harus yang terakhir. Kalau tidak, kontraknya bisa kami putus," kata Kadaker Madinah Ahmad Kartono pada wartawan, Rabu (31/12/2008).
Sebagai konsekuensinya, katering Al Amoudi harus membayar ganti rugi pada jamaah haji yang menerima nasi basi. "Saya sudah peringatkan untuk tidak diulang. Saya juga sudah minta konpensassi dan pihak katering sudah menyetujui karena mereka merasa bersalah," terang Kartono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pas saya ke sana, pengelolanya mengakui kalau masaknya sebelum ashar. Padahal ini untuk makan malam. kalau sebelum ashar masak kan bisa saja pukul 12 atau sebelumnya," kata Kartono.
Kartono menyayangkan katering Al Amoudi yang dianggap menyalahi kontrak dengan mengirimkan makanan basi pada jamaah.
(yid/nrl)










































