"Motif sebetulnya tidak perlu dibuktikan lagi. Secara umum majelis hakim mengabaikan logika operasi intelijen dalam memaknai fakta di persidangan," kata Direktur LBH Jakarta Asvinawati kepada detikcom di Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Asvinawati juga menyatakan, dalam menilai bukti, hakim berat sebelah dengan mempercayai keterangan terpidana Pollycarpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses peradilan itu, bukan hanya perkara dibebaskan atau dipidana, melainkan yang terpenting muncul kebenaran dan keadilan. Pihak JPU mesti benar-benar mempelajari lagi putusan ini," tandasnya.
(zal/iy)











































