Anggota majelis hakim Haswandi mengatakan, kalimat mendiang Munir yang diucapkan kepada istrinya, Suciwati, agar bersiap-siap menghadapi ancaman teror pasca dicopotnya Mucdi sebagai Danjen Koppasus, tidak menggambarkan adanya dendam dari terdakwa.
"Itu hanya menggambarkan perasaan khawatir saja, dan belum menggambarkan adanya dendam dari terdakwa," ujar Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga perbuatan teror itu tidak mengarah ke perbuatan terdakwa," imbuh Haswandi.
Menurut Haswandi, seorang saksi bernama Fatma MR alias Ucok mengatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk meneror Munir. Namun, perintah itu juga bukan atas perintah Muchdi.
"Bukan atas perintah terdakwa, tapi perintah Pak Sentot," pungkas Haswandi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muchdi menghabis nyawa Munir dengan motif dendam. Hal itu berkaitan dengan pencopotan Muchdi sebagai Danjen Koppasus setelah terungkapnya kasus penculikan aktivis pada 1997-1998. Muchdi baru menduduki jabatan itu selama 52 hari. (irw/gah)











































