Hakim: Muchdi Tak Dendam Kepada Munir

Hakim: Muchdi Tak Dendam Kepada Munir

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 15:37 WIB
Hakim: Muchdi Tak Dendam Kepada Munir
Jakarta - Jaksa mendakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoprandjono membunuh aktivis HAM Munir dengan motif dendam. Namun hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.

Anggota majelis hakim Haswandi mengatakan, kalimat mendiang Munir yang diucapkan kepada istrinya, Suciwati, agar bersiap-siap menghadapi ancaman teror pasca dicopotnya Mucdi sebagai Danjen Koppasus, tidak menggambarkan adanya dendam dari terdakwa.

"Itu hanya menggambarkan perasaan khawatir saja, dan belum menggambarkan adanya dendam dari terdakwa," ujar Haswandi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haswandi mengatakan, benar keluarga Suciwati mendapatkan teror berupa kiriman ayam yang dipotong-potong. Akan tetapi baik Suciwati maupun pihak Kepolisian tidak mengetahui siapa pengirimnya.

"Sehingga perbuatan teror itu tidak mengarah ke perbuatan terdakwa," imbuh Haswandi.

Menurut Haswandi, seorang saksi bernama Fatma MR alias Ucok mengatakan bahwa dirinya pernah diperintahkan untuk meneror Munir. Namun, perintah itu juga bukan atas perintah Muchdi.

"Bukan atas perintah terdakwa, tapi perintah Pak Sentot," pungkas Haswandi.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muchdi menghabis nyawa Munir dengan motif dendam. Hal itu berkaitan dengan pencopotan Muchdi sebagai Danjen Koppasus setelah terungkapnya kasus penculikan aktivis pada 1997-1998. Muchdi baru menduduki jabatan itu selama 52 hari. (irw/gah)


Berita Terkait