"Ini speaker phobia, setelah presiden memarahi massa yang menggunakan sound system beberapa waktu yang lalu di Istana. Jadinya motif polri di lapangan jadi irasional," ujar Ketua DPP HTI Haris Abu Ulyah.
Hal itu disampaikan Haris saat audiensi dengan anggota Komisi I DPR Abdillah Toha, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hafiz Abdul Rahman yang juga Ketua DPP HTI menjelaskan, penggunaan pengeras suara saat aksi justru digunakan untuk mengendalikan massa.
"Dengan pengeras suara kita bisa memberikan komando kepada massa dalam jumlah besar jika mereka sudah emosi," jelas Hafiz.
Hafiz juga mempertanyakan landasan hukum mengenai larangan penggunaan pengeras suara tersebut. Menurutnya, tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang melarang digunakannya pengeras suara saat aksi massa.
"Jika alasannya demi menjaga ketertiban umum, kami selama ini punya reputasi yang tertib dalam menjalankan aksi kok," keluhnya.
Mendengar aduan HTI, Abdillah Toha berjanji akan memperjuangkan aspirasi tersebut. "Larangan penggunaan loud speaker harus kita lawan, tapi bukan dengan kekerasan tetapi dengan proses hukum. Insyallah kami di DPR akan bantu," ujar politisi PAN ini.
Politisi yang juga Ketua Badan Kerjasama Antar Parlemen DPR RI ini mengakui, klausul 'ketertiban umum' telah menjadi istilah 'karet' dalam pembahasan-pembahasan anggota dewan, khususnya komisi I DPR yang membidangi komunikasi.
Menurutnya, klausul tersebut harus dijelaskan definisinya secara spesifik.
"Kalau saya melihat itu hanyalah perintah presiden di suatu acara saja. Dan Kapolri yang takut kehilangan jabatannya itu berkata 'Siap Pak'," sindir Abdillah.
"Saya khawatir kalau ini (pelarangan speaker) lolos, akan merembet pada pelarangan berikutnya," tandasnya.
(lrn/iy)











































