Terkait temuan ini, ICW berencana akan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/1/2009) atau Selasa (6/1/2009) mendatang untuk melaporkan temuan ini.
"Senin atau Selasa kita akan ke KPK untuk menyerahkan bukti baru," ujar Koordinator Monitoring Pelayanan Publik ICW Ade Irawan, kepada wartawan, di Kantornya, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak benar. Kita menemukan kuitansi, pada 6 Mei 2005 Menag menerima dana taksis untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sebesar USD 5.000," ungkapnya.
Selain Menag, menurut Ade, Direktur Pelayanan Haji dan Umroh Departemen Agama (Depag) juga menerima uang sebesar USD 2.500. "Jadi total sekitar Rp 75 juta," tandasnya.
Sebelumnya ICW sudah menyerahkan bukti ke KPK mengenai uang yang diterima Menteri Agama, terkait aliran Dana Abadi Umat (DAU) Depag pada tahun 2004-2005.
Pertama tunjangan fungsional tahun 2005 sebagai bukti berupa kuitansi bulan Maret, April yang dananya bersumber dari Badan Penyelengara Ibadah Haji (BPIH).
Kedua, mengenai tunjangan hari raya idul fitri tahun 2004 sebesar Rp 25 juta. Yang ketiga operasional kunjungan Menteri Agama ke Arab Saudi sebesar Rp 5 juta yang diambil dari DAU. (did/nrl)










































