"Ini kesempatan bagi MA untuk memperbaiki citra diri dengan memberikan rasa keadilan masyarakat," ujar anggota Komisi III Yasonna Laoly pada detikcom, Rabu (31/12/2008).
Yasonna pun meminta jaksa untuk mencermati dan meneliti kembali bukti-bukti untuk memperkuat memori kasasi yang akan diajukan ke MA. "Ini suatu kasus high-profile. Tidak gampang bagi kepolisian dan jaksa untuk menangkap seorang jenderal tanpa ada suatu keyakinan dan bukti yang kuat," tegas politisi PDIP ini.
Mengenai pencabutan Berita Acara Perkara (BAP) oleh beberapa saksi ketika proses persidangan, Yasonna juga mencium adanya intervensi dari pihak luar terhadap jalannya proses peradilan. "Tidak mungkin mereka membatalkan BAP secar serentak begitu saja," ungkap doktor di bidang hukum ini.
Namun demikian, Yasonna tetap menghargai segala putusan PN Jakarta Selatan terhadap mantan deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut. "Sebagai negara hukum, keputusan harus kita patuhi," tandasnya.
(lrn/nrl)











































