"Ya saya siap saja. Silakan kalau mau menggugat. Kita juga akan mendorong JPU untuk melakukan kasasi," jawab Suciwati usai sidang vonis Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Sebelumnya kuasa hukum Muchdi Pr, Luthfie Hakim, mengatakan akan menuntut empat saksi yang dihadirkan dalam kasus kliennya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Lutfie, keempat saksi tersebut tidak layak jadi saksi. Luthfie menilai keterangan mereka yang mengaku mendapat ancaman-ancaman sehingga seolah-olah Muchdi dendam pada Munir itu salah besar.
"Mereka tidak layak jadi saksi," ujar Luthfie. (nwk/nrl)











































