"Belum," jawab Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Abubakar Nataprawira, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Hal itu disampaikannya saat ditanya tentang pengembangan penyidikan pada tersangka baru kasus Munir. Dua bulan sebelumnya dalam pertemuan antara Kontras dengan Kapolri, sempat mengemukan peluang penelusuran tersangka baru.
Abubakar menyatakan pihaknya menghormati putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bagaimana langkah hukum selanjutnya atas vonis bebas kepada Muchdi Pr itu sepenuhnya merupakan kewenangan Kejaksaan selaku penuntut.
"Proses selanjutnya di pengadilan adalah porsi kejaksaan," ujarnya.
(lh/djo)











































