"Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa peradilan Indonesia masih belum bekerja obyektif, fair, dan independen jika berhubungan dengan kasus-kasus yang melibatkan petinggi militer," kata Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi pada rilis yang diterima detikcom Rabu (31/12/2008).
Hendardi mengatakan, secara kolektif majelis hakim telah melakukan tindakan obstruction of justice (tindakan menghalang-halangi pencari keadilan) dengan mengabaikan fakta-fakta di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis ringan atas Muchdi Pr juga akan semakin mempertebal
imunitas pelaku pembunuhan Munir yang melibatkan multi aktor dan petinggi militer.
"Vonis ini akan menjadi preseden hukum kuat dan penutup harapan korban dan publik untuk menagih pertanggungjawaban mantan-mantan petinggi militer lainnya yang diduga melakukan tindakan kejahatan kemanusiaan, seperti Wiranto dalam kasus Timor Timur, Prabowo Subianto dalam kasus Penculikan Orang secara Paksa, dan lainnya," imbuhnya
(iy/iy)











































