"Kita menghormati keputusan ini meskipun tidak dapat diterima. Kita akan mendesak jaksa penuntut umum untuk kasasi," ujar Sekretaris Eksekutif Kasum Usman Hamid usai sidang Muchdi Pr di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Rabu (31/12/2008).
"Seharusnya Muchdi dihukum seumur hidup. Seharusnya jaksa tidak menggunakan alasan-alasan Muchdi mendapat bintang jasa. Seribu bintang jasa pun tidak ada artinya dibanding nyawa manusia," cetus Usman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya lihat performance jaksa memang menurun. Sehingga proses pembuktiannya tidak bisa dibuktikan," tukas dia.
Selain itu, Usman menilai kelemahan jaksa yang lain adalah membatasi pelaku tunggal.
"Kita sudah ingatkan beberapa kali bahwa kasus ini jangan ditempatkan sebagai individual crime. Jangan berpikir jika banyak yang ditangkap semakin berisiko," kata pria berkaca mata ini.
Apakah mungkin jaksa takut?
"Saya kira kalau ada pihak yang diintimidasi, ungkapkan saja di persidangan," jawab sarjana hukum dari Universitas Trisakti ini. (nwk/nrl)











































