KPK Periksa Pegawai Dinas Bea dan Cukai

KPK Periksa Pegawai Dinas Bea dan Cukai

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 11:59 WIB
KPK Periksa Pegawai Dinas Bea dan Cukai
Jakarta - Satu lagi abdi negara diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, salah seorang pegawai Bea dan Cukai Tanjung Priok Pangihutan Manaharauli Marpaung sebagai saksi.

"Dia dipanggil sebagai saksi Agus Syafii Pane," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (31/12/2008).

Pemeriksaan terhadap Pangihutan merupakan yang pertama kali. Ia datang ke gedung KPK pada pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya KPK telah menahan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai Agus Syafii Pane pada 22 Desember lalu. Ia diduga bertanggungjawab atas uang suap sebesar Rp 105 juta yang ditemukan KPK saat penggeledahan di kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok. (mad/nrl)


Berita Terkait