"Kami akan berfikir keras untuk menuntut 4 serangkai tersebut," ujar kuasa hukum Muchdi Pr, Lutfi Hakim usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (31/12/2008).
Menurut Lutfi, keempat saksi tersebut tidak layak jadi saksi. Lutfi menilai keterangan mereka yang mengaku mendapat ancaman-ancaman sehingga seolah-olah Muchdi dendam pada Munir itu salah besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lutfi pun mengaku gembira dengan putusan bebas terhadap kliennya itu. Menurutnya hakim telah bersikap konsekuen dengan menpertimbangkan motif dendam seperti dalam eksepsi.
"I am very very hapy. Ternyata hakim menempatkan hal itu dalam pertimbangan nomor 1 dalam putusan ini," tutupnya. (rdf/iy)











































