Jakarta - Kejagung akan mengajukan kasasi menyikapi vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Munir, Muchdi Pr. Kejagung menilai alasan dibebaskannya Muchdi tidak tepat.
"Kita akan lakukan kasasi. Kita mengacu pada kasus Pollycarpus,"kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum AH Ritonga saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2008).
Ritonga menegaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Muchdi telah melakukan upaya maksimal. "Ya, sudah maksimal," tegas Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Soeharto memutus bebas Muchdi. Mantan Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
(iy/iy)