Muchdi Pr Bebas

Muchdi Pr Bebas

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 11:06 WIB
Muchdi Pr Bebas
Jakarta - Muchdi Pr, terdakwa pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, divonis bebas. Muchdi dinyatakan tidak terbukti bersalah membunuh Munir.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (31/12/2008).

Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Cirus Sinaga, dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muchdi didakwa pasal 55 ayat (1) kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain dan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau ancaman dengan kekerasan atau memberi kesempatan dengan sarana atau materi'.

Hal-hal meringankan terdakwa telah mengabdi kepada negara dan memperoleh beberapa bintang penghargaan.

Hal-hal memberatkan, terdakwa merusak citra aparatur negera, terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa kadang-kadang kurang sopan dalam persidangan. (gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads