"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan jaksa. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar ketua majelis hakim Suharto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta, Rabu (31/12/2008).
Muchdi sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diketuai Cirus Sinaga, dengan 15 tahun penjara potong masa tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal-hal meringankan terdakwa telah mengabdi kepada negara dan memperoleh beberapa bintang penghargaan.
Hal-hal memberatkan, terdakwa merusak citra aparatur negera, terdakwa tidak terus terang mengakui perbuatannya dan terdakwa kadang-kadang kurang sopan dalam persidangan. (gah/gah)











































