"Kita optimistis sebagai jaksa, sesuai dengan bukti yang kita kemukakan ke persidangan," ujarnya saat dihubungi detikcom, Rabu (31/12/2008).
Ketika ditanya mengenai seberapa yakin keputusan itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan yaitu selama 15 tahun, Cyrus mengatakan soal hukuman itu keputusan majelis hakim, tidak boleh menduga atau mengarang. "Tapi kita yakin itu terbukti," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tidak sesuai kita akan melakukan upaya hukum banding," imbuhnya.
Selama persidangan semua alat bukti yang dikemukakan mendukung fakta perbuatan terdakwa sebagai orang yang sengaja membunuh Munir.
"Dari alat bukti sudah terpenuhi Munir dan Pollycarpus tidak ada hubungan. Tidak ada pertengkaran atau masalah pribadi berarti ada kemauan siapa untuk menghilangkan jiwa Munir, berarti ada orang yang menggerakkan untuk membunuh Munir," paparnya.
Pengacara Muchdi yakin bahwa kliennya akan lolos dari jeratan hukum dalam pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini. Namun Cyrus tidak ambil pusing akan hal itu.
"Silakan saja mereka mengatakan seperti itu, apa kepentingan Polly untuk membunuh Munir? Berarti ada yang menggerakkan," jelasnya.
(mpr/nrl)











































