Siap Divonis, Muchdi Pr Yakin Bebas

Pembunuhan Munir

Siap Divonis, Muchdi Pr Yakin Bebas

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 06:17 WIB
Siap Divonis, Muchdi Pr Yakin Bebas
Jakarta - Setelah dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Muchdi Pr akan menghadapi vonis, Rabu (31/12/2008). Mantan Deputi V BIN itu yakin akan dibebaskan.

"Pak Muchdi dan kami tim pengacara yakin beliau akan bebas," kata salah satu pengacara Muchdi, Luthfi Hakim saat berbincang dengan detikcom.

Keyakinan itu, kata Luthfi, karena JPU dianggap tidak bisa membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa Muchdi terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Karena itu kita yakin seyakin-yakinnya bakal bebas," tandasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luthfi kemudian mencontohkan salah satu dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh JPU. "Kan jaksa bilang kalau motifnya adalah dendam kepada Munir. Itu ngawur," katanya.

"Pembunuhan berencana itu harus ada motif. Kalau itu saja tidak terbukti, bagaimana dengan yang lain," ujarnya.Bagaiamana jika tidak sesuai harapan? "Tentu kita akan banding," tandasnya.Rencananya, vonis terhadap Muchdi akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pukul 09.00 WIB. (ken/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads