"Pak Muchdi dan kami tim pengacara yakin beliau akan bebas," kata salah satu pengacara Muchdi, Luthfi Hakim saat berbincang dengan detikcom.
Keyakinan itu, kata Luthfi, karena JPU dianggap tidak bisa membuktikan secara sah dan menyakinkan bahwa Muchdi terlibat kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Karena itu kita yakin seyakin-yakinnya bakal bebas," tandasnya.
Luthfi kemudian mencontohkan salah satu dakwaan yang tidak dapat dibuktikan oleh JPU. "Kan jaksa bilang kalau motifnya adalah dendam kepada Munir. Itu ngawur," katanya.
"Pembunuhan berencana itu harus ada motif. Kalau itu saja tidak terbukti, bagaimana dengan yang lain," ujarnya.Bagaiamana jika tidak sesuai harapan? "Tentu kita akan banding," tandasnya.Rencananya, vonis terhadap Muchdi akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pukul 09.00 WIB. (ken/gah)











































