Muchdi Pr Hadapi Vonis

Pembunuhan Munir

Muchdi Pr Hadapi Vonis

- detikNews
Rabu, 31 Des 2008 05:54 WIB
Muchdi Pr Hadapi Vonis
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Muchdi Pr akan menghadapi vonis, Rabu (31/12/2008). Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Deputi V BIN itu 15 tahun penjara.

Kuasa hukum Muchdi, Luthfi Hakim mengatakan, sidang dengan agenda putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pukul 09.00 WIB.

"Iya, besok akan dibacakan vonisnya," kata Luthfi saat berbincang dengan detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh Cyrus Sinaga 21 Desember lalu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana selama 15 tahun dikurangi masa tahanan.

Sebelumnya, Muchdi didakwa pasal 55 ayat (1) kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain dan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau ancaman dengan kekerasan atau memeberi kesempatan dengan sarana atau materi.

Atas tuntutan tersebut, Suciwati, istri mendiang Munir mengaku kecewa. Suciwati semula berharap Muchdi dapat dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. (ken/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads