Kuasa hukum Muchdi, Luthfi Hakim mengatakan, sidang dengan agenda putusan itu akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya pukul 09.00 WIB.
"Iya, besok akan dibacakan vonisnya," kata Luthfi saat berbincang dengan detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Muchdi didakwa pasal 55 ayat (1) kedua KUHP jo pasal 340 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja dan direncanakan lebih dulu menghilangkan nyawa orang lain dan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau ancaman dengan kekerasan atau memeberi kesempatan dengan sarana atau materi.
Atas tuntutan tersebut, Suciwati, istri mendiang Munir mengaku kecewa. Suciwati semula berharap Muchdi dapat dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup. (ken/gah)











































