Masyarakat pun menanti apakah Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) akan berjiwa besar dengan meminta maaf. Di kesempatan akhir tahun 2008 pun sang jenderal mengungkapkan permintaan maafnya, tapi tetap tidak mau meminta maaf untuk Kemat cs.
"Saya menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pelayanan polisi dari tingkat Polsek sampai Mabes. Saya berkewajiban meminta maaf. Tetapi kalau berkaitan dengan kemat cs silakan melalui proses hukum, jika ia mengingikan rehabilitasi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan Pelayanan
Sementara itu terkait peningkatan pelayanan masyarakat, Polri telah menerbitkan buku pedoman pengawasan penyidik sementara. Sejumlah langkah yang telah diatur dalam ketentuan tersebut antara lain pembentukan lembaga pengawas penyidik yang berada di jajaran Bareskrim, Direskrim hingga Satreskrim.
Selain itu juga Polri menetapkan jangka waktu penyelesaian perkara ringan selama 30 hari. Perkara sedang selama 60 hari dan perkara sulit selama 90 hari serta perkara sangat sulit selam 120 hari.
"Menetapkan jangka waktu dalam memberi jawaban kepada masyarakat pengadu paling lama 7 hari," tandas mantan Kabareskrim Mabes Polri tersebut. (ddt/gah)











































