Hartono Tanosoedibjo Dicekal, Tapi Belum Tersangka

Hartono Tanosoedibjo Dicekal, Tapi Belum Tersangka

- detikNews
Selasa, 30 Des 2008 19:59 WIB
Hartono Tanosoedibjo Dicekal, Tapi Belum Tersangka
Jakarta - Hartono Tanosoedibjo telah dicekal. Padahal pengusaha yang diduga terkait dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) senilai Rp 400 miliar itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum jadi tersangka. Kita hanya ingin menjaga dia biar prosesnya cepat," kata Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Marwan mengatakan, jika tidak dicekal, Hartono dapat bebas ke luar negeri. Hal itu dapat mengganggu proses pemeriksaan. "Kalau kita minta keterangan susah karena kalau ke luar negeri bisa lama," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu kita upayakan supaya dia ditunda dulu ke luar negerinya," lanjut Marwan.

Hartono Tanoesoedibjo resmi dicekal pada 24 Desember 2008. Pria kelahiran Surabaya 52 tahun lalu ini dicekal berdasarkan Skep Jaksa Agung No Kep-442/D/DSP.3/12/2008.

Dalam kasus Sisminbakum ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka yakni beberapa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, serta Romli Atmasasmita. Dan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. (ken/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads