"Belum jadi tersangka. Kita hanya ingin menjaga dia biar prosesnya cepat," kata Jampidsus Marwan Effendy di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
Marwan mengatakan, jika tidak dicekal, Hartono dapat bebas ke luar negeri. Hal itu dapat mengganggu proses pemeriksaan. "Kalau kita minta keterangan susah karena kalau ke luar negeri bisa lama," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartono Tanoesoedibjo resmi dicekal pada 24 Desember 2008. Pria kelahiran Surabaya 52 tahun lalu ini dicekal berdasarkan Skep Jaksa Agung No Kep-442/D/DSP.3/12/2008.
Dalam kasus Sisminbakum ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 tersangka yakni beberapa mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Syamsudin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, serta Romli Atmasasmita. Dan tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu. (ken/asy)











































