Sepanjang 2008 Polri Ungkap 105 Kasus Perdagangan Orang

Sepanjang 2008 Polri Ungkap 105 Kasus Perdagangan Orang

- detikNews
Selasa, 30 Des 2008 18:38 WIB
Sepanjang 2008 Polri Ungkap 105 Kasus Perdagangan Orang
Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia selama tahun 2008 berhasil mengungkap kasus perdagangan orang. Tercatat 105 kasus berhasil diungkap oleh Polri.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (BHD) pada acara Rilis Akhir Tahun 2008 di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2008).

Menurut Kapolri pada kasus tersebut, terdapat warga negara asing yang terlibat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan operasi bunga 2008, terdapat 59 kasus yang melibatkan tersangka sebanyak 91 orang. Warga negara asing yang terlibat berasal dari Malaysia dan Srilanka," ujar BHD.

Selain itu Kapolri juga menjelaskan soal kejahatan dunia maya, yang pada tahun 2008 mencapai 94 kasus. "Kejahatan dunia maya pada 2008 naik dibanding tahun 2007 yang hanya 73 kasus, terutama kasus penipuan melalui internet," katanya.

Kapolri juga menambahkan terkait kasus terhadap kekayaan negara. Pada paparannya, diungkapkan 4.193 kasus dilaporkan dan berhasil diselesaikan proses penyidikannya sebanyak 2.688 kasus.

"Dibandingkan tahun 2007 yang terjadi 5.314 kasus dan diselesaikan proses penyidikannya sebanyak 4.085 kasus. Sehingga terjadi penurunan jumlah kasus sebanyak 1.121 kasus dan penyelesaian perkara 1.397," tambah BHD.

Kejahatan terhadap kekayaan negara yang menonjol salah satunya, menurut Kapolri adalah korupsi.

"Kasus korupsi, jumlah tindak pidana korupsi 298 kasus, penyelesaian tindak pidana 184 kasus. Kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp 185.462.257.186 dan US$ 4.617.591," ucap jenderal bintang empat tersebut.

Sementara terkait kasus kejahatan konvensional seperti pembunuhan, pencurian, dan perjudian terdapat kenaikan dalam hal penyelesaian perkara.

"Tahun 2008 terjadi 184.108 kasus dan telah diselesaikan proses penyidikannya 97.269 kasus. Di periode yang sama, pada tahun 2007 terjadi 251.223 kasus dan telah diselesaikan proses penyidikannya 130.621 kasus. Maka dalam tahun 2008 penyelesaian perkara kejahatan konvensioanl mengalami kenaikan 0,84 persen," sebut pria kelahiran Bogor tersebut.

Terkait data penindakan pelanggaran lalu lintas tahun 2008 berupa tilang 3.043.560 dan teguran 1.230.047. Jumlah denda dari keseluruhan pelanggaran lalu lintas yang diajukan ke pengadilan pada tahun 2008 sebesar Rp 38.213.705.063.
(ddt/gah)


Berita Terkait