"Wah, tampaknya kebenaran berbicara sendiri," ujar mantan anggota pantia kerja (panja) RUU MA Eva Kusuma Sundari kepada detikcom, Selasa (30/12/2008).
Kejadian itu, imbuh Eva, semakin menegaskan bahwa para hakim adalah juga orang biasa. "Bukan WNI super di atas rata-rata yang memang ekspetasi hidupnya cuma 67 tahun," sindir politisi PDIP ini.
Dihubungi secara terpisah, anggota Komisi III FPDIP Gayus Lumbuun mengatakan, jika terjadi gangguan kesehatan terhadap hakim Agung saat ini, yang paling bertanggung jawab adalah anggota-anggota fraksi dalam Panja RUU MA yang tidak konsisten dengan pendapat fraksinya ketika menyetujui batas usia hakim agung 65 tahun di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Hanya FPDIP yang tetap konsisten dengan batas usia 65 tahun untuk batas usia hakim agung," cetusnya.
FPDIP adalah satu-satunya fraksi yang menolak disahkannya UU MA dalam rapat paripurna 18 Desember yang lalu. Salah satu alasan penolakan FPDIP adalah masih dimuatnya perpanjangan usia pensiun hakim agung dari 65 menjadi 67 tahun dalam RUU tersebut. Perpanjangan usia dinilai FPDIP bakal berdampak pada merosotnya kinerja
hakim dan MA secara intitusi yang sudah dinilai buruk oleh masyarakat.
(lrn/nrl)











































