"Mereka melanggar kode etik. Total seluruhnya ada 198 orang. Dengan rincian antara lain pemberhentian dengan tidak hormat 161 orang, pemberhentian dengan hormat 1 orang, tour of duty 5 orang, tour of area 13 orang, pembinaan ulang profesi 5 orang, permintaan maaf 6 orang, dan perbuatan tercela 7 orang," jelas Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri.
Hal ini disampaikannya dalam jumpa pers akhir tahun di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya pula, dalam pengawasan internal ini jenis pelanggaran paling banyak dilakukan adalah karena melanggar kedisplinan.
"Ada 8.836 orang, antara lain jenis pelanggarannya yakni meninggalkan tugas tanpa izin, menghindari tanggung jawab, penyalahgunaan tanggung jawab, menelantarkan keluarga, dan masuk ke tempat terlarang," tandasnya. (ndr/nrl)











































