Massa yang mengenakan kaos partai berwarna oranye itu langsung menyemut di sepanjang pagar KPU sejak pukul 13.00 WIB, Selasa (30/12/2008). Sebagian lagi tampak duduk-duduk di seberang jalan.
Massa mendesak diberi nomor urut menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang menguatkan keputusan PTUN Jakarta yang menyatakan Partai Republiku berhak sebagai peserta pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya 2 orang pengurus partai yang diizinkan masuk bertemu Ketua KPU. Sembari menunggu utusan partai yang bertemu Ketua KPU, massa hanya berdiri saja. Tak ada spanduk ataupun atribut partai yang dibawa.
Hingga kini belum ada kepastian kapan utusan Partai Republiku diterima Ketua KPU. "katanya belum datang," ujar seorang pengurus partai yang enggan disebut namanya.
Akibat kedatangan massa Partai Republiku ini, arus lalu lintas di depan KPU tampak tersendat. Kendaraan massa tampak sedikit memakan ruas jalan.
(Rez/nrl)











































