Jampidsus Minta PT SRD Tidak Buat Opini Menyesatkan

Jampidsus Minta PT SRD Tidak Buat Opini Menyesatkan

- detikNews
Selasa, 30 Des 2008 14:30 WIB
Jampidsus Minta PT SRD Tidak Buat Opini Menyesatkan
Jakarta - Perseteruan di luar pemeriksaan hukum kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Depkum HAM memanas. Pihak Kejaksaan Agung meminta PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) sebagai penyedia aplikasi Sisminbakum tidak membuat opini yang menyesatkan.

"Enggak usahlah bentuk-bentuk seminar, bentuk-bentuk opini yang menurut saya menyesatkan itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (30/12/2008).

Terkait pernyataan PT SRD yang menolak disalahkan, lanjut Marwan, semestinya ditunggu saja dalam fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk apa bicara-bicara di koran, majalah, di TV. Itu bukan lembaga yang bisa menguji. Yang menguji itu lembaga Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelasnya.

Marwan juga yakin bila kasus dugaan korupsi yang menyeret nama guru besar dan pengusaha ternama tersebut, terbukti di pengadilan.

"Nanti kita akan buktikan di sidang kalau itu salah," imbuhnya.

Marwan mengaku sudah mempunyai bukti-bukti kuat dan lengkap dalam melengkapi kasus tersebut.

"Masa main-main, era sekarang sudah benar enggak mau main-main lagi. Ini serius," ujarnya.

Marwan menambahkan, karena bukti kuat itu, pihaknya berani melakukan pengusutan. "Kalau jaksa tidak punya bukti kuat ya tidak berani," tuturnya.

Kasus ini pun, lanjut dia, memiliki tingkat kesulitan yang lumayan. Pertama, tersangkanya orang hebat yaitu guru besar. Kedua, orang yang punya pengaruh dengan uang.

"Ada aturan hukum yang melarang pemerintah bekerjasama dengan swasta dalam melakukan pungutan," tandasnya.

Sebelumnya pengacara PT Sarana Rekatama Dinamika, Hotma Sitompul, menolak kliennya, Hartono Tanoesoedibjo, disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya Departemen Hukum dan HAM yang pertama kali menawarkan proses Sisminbakum. Kliennya itu hanya menjalankan perjanjian yang dibuat. Hotma juga menuding Kejaksaan Agung salah kaprah dalam menyidik kasus ini. (ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads