"Enggak usahlah bentuk-bentuk seminar, bentuk-bentuk opini yang menurut saya menyesatkan itu," kata Jampidsus Marwan Effendi di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta, Selasa (30/12/2008).
Terkait pernyataan PT SRD yang menolak disalahkan, lanjut Marwan, semestinya ditunggu saja dalam fakta persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwan juga yakin bila kasus dugaan korupsi yang menyeret nama guru besar dan pengusaha ternama tersebut, terbukti di pengadilan.
"Nanti kita akan buktikan di sidang kalau itu salah," imbuhnya.
Marwan mengaku sudah mempunyai bukti-bukti kuat dan lengkap dalam melengkapi kasus tersebut.
"Masa main-main, era sekarang sudah benar enggak mau main-main lagi. Ini serius," ujarnya.
Marwan menambahkan, karena bukti kuat itu, pihaknya berani melakukan pengusutan. "Kalau jaksa tidak punya bukti kuat ya tidak berani," tuturnya.
Kasus ini pun, lanjut dia, memiliki tingkat kesulitan yang lumayan. Pertama, tersangkanya orang hebat yaitu guru besar. Kedua, orang yang punya pengaruh dengan uang.
"Ada aturan hukum yang melarang pemerintah bekerjasama dengan swasta dalam melakukan pungutan," tandasnya.
Sebelumnya pengacara PT Sarana Rekatama Dinamika, Hotma Sitompul, menolak kliennya, Hartono Tanoesoedibjo, disalahkan dalam kasus ini. Menurutnya Departemen Hukum dan HAM yang pertama kali menawarkan proses Sisminbakum. Kliennya itu hanya menjalankan perjanjian yang dibuat. Hotma juga menuding Kejaksaan Agung salah kaprah dalam menyidik kasus ini. (ndr/nrl)











































