"Saya kira itu masalah kesehatan yang terganggu, sehingga sampai terjatuh," ujar Ketua FPDIP DPR Tjahjo Kumolo lewat pesan singkat kepada detikcom, Selasa (30/12/2008).
Menurut Tjahjo, masalah kesehatan adalah hal yang krusial bagi seorang hakim yang berusia di atas 60 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Tjahjo meminta pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian fasilitas tambahan kepada hakim agung dengan memberikan check up dua kali setahun.
"Pejabat negara memang sudah dialokasikan sekali setahun check up tapi untuk hakim yang usianya 60 tahun ke atas perlu pengaturan baru perihal check up setahun 2 kali dan asuransi kesehatan khusus," usul Tjahjo.
Seperti diberitakan, FPDIP adalah fraksi yang menolak perpanjangan usia hakim agung menjadi 70 tahun dalam UU MA yang disahkan 18 Desember lalu. FPDIP menilai perpanjangan usia hakim tersebut dapat memperparah kinerja hakim yang sudah tercitrakan buruk secara institusi. Β
(lrn/nrl)











































