"Dari 8.000 kasus, setengahnya itu kasus ganja," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Arman Depari ketika dihubungi wartawan, Selasa (30/12/2008).
Peredaran ganja di Indonesia, dikatakan Arman, tidak bisa memutus mata rantainya. Hal ini tidak terlepas dari predikat Indonesia sebagai "gudang" ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ganja mudah dan murah didapat, pengguna ganja bisa mencapai ke tingkatan anak sekolah. Permasalahan narkoba yang sulit dibasmi dijelaskan bukan pada barang haram itu sendiri, akan tetapi pada penggunanya.
"Penyalahgunaan narkobanya yang salah. Kalau tidak ada peminat, barang tersebut tentunya tidak akan laku dan tidak akan beredar," kata Arman.
Pengguna narkoba berada pada batasan usia antara 22 tahun hingga 35 tahun. Pengguna pada batasan usia tersebut lebih cenderung pengguna narkoba jenis-jenis tertentu seperti shabu, ekstasi dan heroin.
"Karena barangnya tidak mudah didapat dan harganya lumayan mahal. Biasanya yang pakai narkoba jenis ini para eksekutif muda, yang sudah punya penghasilanlah," katanya. (mei/nrl)











































