"Itu akan membingungkan masyarakat. Kemarin sudah sosialisasi begini, terus diganti lagi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris saat dihubungi detikcom, Senin (29/12/2008) malam.
Menurut Andi, belum tentu Perppu yang dibuat pemerintah itu akan bisa langsung dipakai. Sebab pemerintah harus menunggu persetujuan DPR. "Kan belum tentu disetuji DPR," ujarnya.
Andi juga menilai sosialisasi yang dilakukan KPU selama ini masih jauh dari memadai. Di dapilnya di Sulawesi Selatan contohnya. Di sana warga masih belum tahu bagaimana tata cara memilih yang benar. "Mesin KPU ke daerah-daerah nggak jalan. Aku dah keliling 8 kabupaten/kota di sana. KPU nggak menjelaskan tata cara pemilihan," ucapnya.
Sebelumnya Pemerintah mengatakan akan membuat Perppu untuk mengantisipasi jika ada surat suara yang ditandai dua kali, yakni di gambar parpol dan nama caleg. Perppu itu dirasa penting mengingat Pemilu 2009 merupakan transisi dari Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode coblos tanda gambar dan/atau tanda gambar dan caleg. (sho/alf)











































