"Itu akan membingungkan masyarakat. Kemarin sudah sosialisasi begini, terus diganti lagi," ujar mantan Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Andi Yuliani Paris saat dihubungi detikcom, Senin (29/12/2008) malam.
Menurut Andi, belum tentu Perppu yang dibuat pemerintah itu akan bisa langsung dipakai. Sebab pemerintah harus menunggu persetujuan DPR. "Kan belum tentu disetuji DPR," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Pemerintah mengatakan akan membuat Perppu untuk mengantisipasi jika ada surat suara yang ditandai dua kali, yakni di gambar parpol dan nama caleg. Perppu itu dirasa penting mengingat Pemilu 2009 merupakan transisi dari Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode coblos tanda gambar dan/atau tanda gambar dan caleg. (sho/alf)










































