"Kalau dalam konteks ini, sosialisasi menandai satu kali tetap kita lakukan. Payung hukum ini untuk mengakui saat perhitungan suara supaya tidak banyak suara tidak sah," ujar anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi detikcom, Senin (29/12/2008).
Perppu itu, ujar Endang, akan menjadi payung hukum agar surat suara yang ditandai dua kali, yakni di lambang parpol dan caleg, tetap dianggap sah. Hal ini dirasa penting mengingat Pemilu 2009 merupakan transisi dari Pemilu sebelumnya yang menggunakan mekanisme berbeda. Jadi titik tekannya lebih kepada proses penghitungannya, bukan pada tata cara pemungutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah artinya peraturan KPU tentang pemungutan dan penghitungan suara akan diubah? "Ya nanti kita lihat lah itu. Perppunya aja belum ada kok," pungkas Endang. (sho/alf)










































