Hotma Protes Pencekalan Hartono Tanoesoedibjo

Korupsi Depkum HAM

Hotma Protes Pencekalan Hartono Tanoesoedibjo

- detikNews
Senin, 29 Des 2008 16:06 WIB
Hotma Protes Pencekalan Hartono Tanoesoedibjo
Jakarta - Kuasa hukum PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) memprotes pemberian status cekal terhadap Komisaris SRD Hartono Tanoesoedibjo. Kejagung juga diingatkan agar tidak sewenang-wenang melakukan penahanan terkait kasus korupsi Depkum HAM .

"Sekali lagi penahanan itu hak bukan kewajiban. Jangan main tangkap terus kasih tekanan," kata pengacara SRD Hotma Sitompul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/12/2008).

Bagi Hotma, Direktur Utama SRD Johanes Waworuntu dan Hartono seharusnya tidak dijadikan tersangka tapi saksi dalam kasus tersebut. Kejagung dinilai salah dalam menerapkan dasar hukum kasus korupsi Sisminbakum Depkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung menggunakan pasal 2 ayat 1 huruf d UU nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP guna mengarahkan bahwa biaya akses Sisminbakum termasuk PNBP. Namun, pasal itu tidak dapat diterapkan tanpa memperhatikan pasal 2 ayat 2 dan 3 juga pasal 3 ayat 2 yang intinya untuk dapat dikategorikan sebagai PNBP dan besarannya harus diterapkan dalam UU atau PP.

Ditambahkan Hotma, dalam pasal 51 perjanjian kerjasama SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM yang ditandatangani oleh menteri menyebutkan dengan tegas acces fee bukan PNBP.

"Acces fee bukan PNBP karena belum atau tidak ditetapkan dalam PP sehingga PT SRD tidak dapat dipersalahkan dalam penerimaan acces fee," tegas Hotma.

Mengenai kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, Hotma menilai itu hanya ulah Kejagung agar kasus menjadi bombastis. "Tanyakan kepada Kejagung dasarnya apa dan darimana dan apa Rp 400 miliar tersebut? Itu kan bikin bombastis saja dengan angka Rp 400 miliar," tegas Hotma.

(iy/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads