"Sekali lagi penahanan itu hak bukan kewajiban. Jangan main tangkap terus kasih tekanan," kata pengacara SRD Hotma Sitompul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/12/2008).
Bagi Hotma, Direktur Utama SRD Johanes Waworuntu dan Hartono seharusnya tidak dijadikan tersangka tapi saksi dalam kasus tersebut. Kejagung dinilai salah dalam menerapkan dasar hukum kasus korupsi Sisminbakum Depkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditambahkan Hotma, dalam pasal 51 perjanjian kerjasama SRD dengan Koperasi Pengayoman Pegawai Depkum HAM yang ditandatangani oleh menteri menyebutkan dengan tegas acces fee bukan PNBP.
"Acces fee bukan PNBP karena belum atau tidak ditetapkan dalam PP sehingga PT SRD tidak dapat dipersalahkan dalam penerimaan acces fee," tegas Hotma.
Mengenai kerugian negara yang mencapai Rp 400 miliar, Hotma menilai itu hanya ulah Kejagung agar kasus menjadi bombastis. "Tanyakan kepada Kejagung dasarnya apa dan darimana dan apa Rp 400 miliar tersebut? Itu kan bikin bombastis saja dengan angka Rp 400 miliar," tegas Hotma.
(iy/irw)











































