Kontras Curiga Hakim Alihkan Perhatian Publik Terhadap Kasus Munir

Muchdi Divonis 31 Desember

Kontras Curiga Hakim Alihkan Perhatian Publik Terhadap Kasus Munir

- detikNews
Senin, 29 Des 2008 14:02 WIB
Kontras Curiga Hakim Alihkan Perhatian Publik Terhadap Kasus Munir
Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, mantan Deputi V BIN Muchdi Purwopranjono, akan divonis pada 31 Desember 2008 mendatang. Penetapan tanggal itu diduga untuk mengalihkan perhatian publik terhadap kasus Munir.

Demikian disampaikan Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Usman Hamid dalam acara "Evaluasi Total Indonesia Tahun 2008" yang diadakah Pergerakan Kaum Muda Indonesia dan Lingkar Madani untuk Indonesia di Rumah Makan Sukaraja, Jl Senen Raya, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2008).

Menurut Usman, hakim memilih waktu penjatuhan vonis Muchdi menjelang akhir tahun dan banyak libur. Hal itu menyebabkan perhatian media massa dan publik terhadap kasus Munir teralihkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kurang sepenuhnya yakin tanggal 31 Desember itu media akan sepenuhnya memantau keputusan tersebut. Dan ini menimbulkan kecemasan bahwa keputusan itu untuk mengalihkan perhatian publik dan media massa, kalaupun ini diputuskan kurang, sama, atau lebih dari tuntutan pidana (15 tahun) " ujar Usman.

Masalahnya, lanjut Usman, kasus Munir ini belum selesai. Ada orang lain yang harus diusut, seperti contohnya mantan Kepala BIN Hendropriyono, yang tidak mungkin tidak mengetahui kasus pembunuhan Munir.

"Kasus ini jadi penentuan di akhir tahun 2008. Apakah tahun ini menjadi tahun gelap bagi penegakan hukum dan HAM atau berhasil memberikan kepercayaan publik dalam penegakan hukum dan HAM dengan menyelesaikan kasus Munir ini," pungkasnya. (irw/iy)


Berita Terkait