Polisi Bekuk Gembong Curanmor

Polisi Bekuk Gembong Curanmor

- detikNews
Senin, 29 Des 2008 08:53 WIB
Makassar - Setelah lama menjadi incaran polisi, akhirnya Opik dan Aco, gembong pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa tempat di Makassar, tertangkap. Keduanya dibekuk saat berada di rumah.

Polisi melakukan penangkapan pada pukul 00.30 Wita, di rumah yang berlokasi di Jalan Kerung-kerung, Makassar , Senin (29/12/2008).

Usai meringkus Opik dan Aco, polisi langsung mendatangi tempat di mana Opik selalu membawa sepeda motor curiannya, di sebuah rumah, di Gang Ampera, Jalan Damai, Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ria, sang pemilik rumah, awalnya enggan mengakui kalau ia menyimpan sepeda motor curian di rumahnya. Namun, setelah anggota Polres Makassar Barat berkeras, di dalam rumah Ria polisi menemukan 2 sepeda motor utuh, serta tumpukan mesin dan suku cadang sepeda motor yang sudah dicerai-berai.

Polisi pun akhirnya membawa Ria bersama barang buktinya ke Polsek Mamajang, di Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Makassar, AKP Ronald Sumigar, saat ditemui detikcom di Polsek Mamajang, dari hasil pemeriksaan anggotanya, Opik mengakui sudah 16 sepeda motor yang berhasil ia gondol di beberapa tempat dalam waktu beberapa bulan.

"Saat ini kita mem-back up Polsek-polsek yang ada di Makassar Barat untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam sindikat Curanmor kelompok Opik." tutur Ronald

Dari keterangan Opik pada polisi yang memeriksanya, diketahui modus yang sering ia pakai adalah mencari sepeda motor yang tidak dikunci setang oleh pemiliknya. Setelah berhasil mendapat sepeda motor curiannya, Opik pun berpura-pura mendorong sepeda motor tersebut agar tidak dicurigai dan disangka ia sedang kehabisan bensin.

"Motor disimpan dahulu di sekitar Pasar Kerung-kerung, saat suasana sepi barulah mesinnya dibongkar." ungkap Opik di ruang pemeriksa Polsek Mamajang.

Sementara itu, Ria mengakui biasanya ia menghargai satu sepeda motor utuh senilai Rp 2 juta. Sedangkan untuk mesin sepeda motor yang sudah dibongkar dibayar dengan kisaran Rp 1 juta. Ria juga mempekerjakan mekanik untuk mendaur ulang sepeda motor hasil tadahannya.

Β "Suku cadang sepeda motor akan dijajakan di pasar loak onderdil Kerung-kerung atau ditukar dengan body sepeda motor yang lain." pungkas Ria.

Meski polisi belum menangkap seluruh anggota sindikat Curanmor kelompok Opik, Ronald Sumigar sudah memastikan pasal yang akan menjerat Opik, Aco dan Ria. Opik dan Aco dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun di penjara. Sedangkan untuk Ria, dikenai pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, atas perbuatan melawan hukum berupa penadahan barang curian.

Β 

(mna/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads