Evan Syahputra, 31 tahun, warga Jl Amaliun, Medan menghabisi nyawa Amalia, 18 tahun, penduduk Jl. Alfaka VI, Kelurahan Tanjung Mulia, Medan, dengan cara membenamkan kepala korban ke dalam bak mandi. Kuat dugaan, sebelum membunuh, pelaku dan korban terlebih dahulu melakukan hubungan suami isteri. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya video adegan bugil yang direkam menggunakan handphone milik korban.
Pembunuhan Amalia terungkap setelah warga mendengar jeritan korban dari dalam kamar hotel. Merasa curiga, warga kemudian menggedor pintu kamar dan menemukan tersangka Evan terduduk diatas tempat tidur dalam keadaan ketakutan. Sementara jenazah Amalia, masih berada di dalam bak mandi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada petugas, Evan mengaku khilaf dan emosi, setelah berulangkali dipaksa korban untuk menikah. "Saya kesal karena terus didesak kawin," kata Evan tertunduk.
Tersangka juga mengaku mengenal korban sekitar satu tahun terakhir dan telah melakukan hubungan suami isteri sedikitnya empat kali di tempat yang sama.
Sementara Kapolsekta Pancur Batu AKP Ahmad Fauzi mengatakan, tersangka terancam dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun. Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka kemudian ditahan. (rul/rdf)











































