Penilaian tersebut diberikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat yang melakukan penilaian terhadap 7 lembaga negara dan presiden. Ketujuh lembaga yang dinilai yakni KPK, MA, MK, KY, kepolisian, kejaksaan, dan Komnas HAM.
Lembaga yang baru berdiri ini memberikan penilaian berdaarkan pengamatan di media massa dan juga hasil survei langsung ke masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menempati urutan pertama untuk penilaian positif disusul berturut-turut Komnas HAM, MK, KY, Presiden, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan yang terburuk adalah MA," terang Ricky dalam siaran pers di Jl Tebet Utara I No.40, Jakarta Selatan, Minggu (28/12/2008).
KPK berada di posisi pertama karena dianggap memiliki akuntabilitas dan mendapat kepercayaan publik. Meski demikian KPK memiliki poin minus pada aspek pengawasan internal. Hal sama juga ditujukan kepada Komnas HAM, namun Komnas HAM dianggap memiliki kekurangan dalam hal mekanisme reward dan punishmnet.
MK dianggap memiliki kelebihan sebagai lembaga yang mencerminkan role model peradilan yang modern, meski pengawasan internal masih menjadi masalah. Sedangkan KY dianggap memiliki akuntabilitas walau kepercayaan publik masih minim.
Presiden dinilai hanya memiliki nilai positif pada kepercayaan publik yang masih baik. Selebihnya berbagai permasalahan publik seperti kasus aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kunjung tuntas sama halnya dengan kasus lumpur lapindo dan pelanggaran HAM masa lalu.
Ketua Dewan Pengurus LBH Masyarakat, Taufik Basari menjelaskan, kepolisian, Kejagung dan MA berada dalam kondisi yang sangat buruk. Kepolisian dihadapkan pada sejumlah persoalan yang tak kunjung terselesaikan mulai dari kasus salah tangkap, salah tembak hingga tindak kekerasan dalam menghadapi demonstran.
Kejagung juga setali tiga uang. Lembaga ini dihadapkan pada persoalan mulai dari kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan sampai kasus Trisakti dan Semanggi I dan II yang tidak dituntaskan karena berdalih diatas perlunya pengadilan HAM Ad Hoc untuk mengadili. "MA sendiri telah gagal melakukan reformasi peradilan," tegas Taufik.
Ke depan, LBH Masyarakat akan memaksukkan lembaga legislatif dalam daftar penilaian. (ddt/iy)











































