"Karena tak ada tanggapan positif dari DPR ke depan DPD akan memaksakan pembahasan RUU susduk DPD," kata Ketua DPD Ginandjar Kartasasmita dalam evaluasi akhir tahun DPD di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Minggu (28/12/2008).
RUU Susduk dinilai makin memperkecil peran DPD yang sudah kecil berdasarkan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 11 RUU lainnya hingga saat ini belum ditanggapi oleh DPR. Akibat tidak ada tanggapan itu, DPD merasa kinerjanya belum maksimal sesuai amanat UUD 1945.
"Beberapa usul RUU yang menurut hemat kami sangat penting justru belum ditanggapi oleh DPR," keluh
Hal yang berbeda dirasakan DPD terhadap pemerintah.Menurut Ginandjar, pandangan, pendapat dan pengawasan kepada pemerintah yang disampaikan DPD selalu ditanggapi oleh pemerintah. (iy/iy)











































