"Saya mendukung karena itu mengurangi surat suara tak sah. Kita harus membuat
aturan yang memudahkan pemilih. Tentunya dengan dasar hukum yang kuat agar tidak terjadi silang sengketa," ujar Direktur Central for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay kepada detikcom, Sabtu (27/12/2008).
Menurut Hadar, dari catatan Cetro terhadap simulasi Pemilu 2009 yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Sidoarjo dan Aceh, kesalahan yang terbesar adalah memberi tanda contreng dua kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya KPU bisa menunjukkan data dalam simulasi mereka itu. Di mana ketidakpasan terjadi cukup banyak adalah memberi contreng dua kali," ujar dia.
Apalagi, dalam Pemilu 2004 lalu, pemilih bisa mencontreng ganda, baik nama parpol plus nama calegnya.
"Dalam sistem proporsional itu hal yang biasa, orang boleh milih parpol, caleg, atau dua-duanya karena artinya dia memilih caleg dari parpol itu," imbuh Hadar.
Bahkan, lebih bagus kalau yang diakui sah tidak hanya tanda contreng saja. "Tapi juga melingkar, menyilang, sejauh itu diletakkan di tempat yang benar," ujarnya.
Apa pun aturannya, peraturan pemilu itu memang sudah selayaknya beorientasi pada pemilih sehingga memudahkan pemilih. Selain memperkecil surat suara yang tidak sah, Perpu surat suara meminimalkan sengketa pemilu yang mungkin akan timbul.
"Ini memperkecil gugatan (pasca pemilu). Segera keluarkan Perpu sehingga cukup untuk disosialisasikan," tandas dia. (nwk/nov)










































