Kasimin (40), warga Jl. KKA, Lhokseumase, Kabupaten Aceh Utara, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), ditangkap saat melintas di kawasan Jl. Medan-Binjai, KM 12, Medan, Sumatera Utara.
Kepada petugas, tersangka mengaku, dijanjikan imbalan sebesar Rp 2,5 juta untuk membawa ganja itu ke Medan, Sumatera Utara (Sumut). Bila berhasil membawa barang haram tersebut hingga ke Lampung, tersangka dijanjikan memperoleh imbalan sebesar Rp 15 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengakuan Kasimin, awalnya dia diminta untuk mengantar kunyit ke Lampung. Di tengah perjalanan, tersangka baru mengetahui muatan yang diangkutnya tidak hanya kunyit, namun juga ganja yang dikemas dalam 33 karung plastik dan ditempatkan pada bagian bawah.
"Saya tidak tahu ada ganja di dalam. Awalnya cuma disuruh bawa kunyit ke Lampung," kata Kasimin.
Setelah di tengah perjalanan, Kasimin kemudian mendapat telepon dari Jufri sang pemilik barang, bahwa muatannya juga berisi ganja.
Kapoltabes Medan AKP Aton Suhartono mengatakan, penangkapan ganja ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat.
"Ini penangkapan terbesar dalam dua tahun terakhir. Petugas sudah mengintai pergerakan sindikat ganja antarprovinsi ini berbulan-bulan" kata Aton.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Kasimin masih menjalani pemeriksaan di Mapoltabes Medan, Jl. HM Said. Sementara truk BM 9001 ED yang membawa ganja tersebut dijadikan barang bukti. (rul/nwk)











































