"Presiden menganggap kalau memang diperlukan demi kepentingan yang lebih luas bisa diberikan Keppres baru untuk memudahkan proses pengadaan barang khusus untuk Pemilu," ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2008).
Namun, menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, Keppres nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa tidak perlu diubah karena kemungkinan lain tanpa tender, yaitu penetapan harga dilakukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tender ini, menurut Hafiz sebenarnya sedang berjalan. Tinggal pelaksanaan pelelangannya saja.
"Jadi alternatif bisa Keppres baru atau seperti Wapres. Soal surat suara kalau menurut jadwal kita, 23 Januari sudah cetak. Paling lambat 1 Maret logistik sudah ada di kabupaten/kota," imbuhnya.
Untuk anggaran, Hafiz mengatakan, di daerah-daerah ada kendala karena transisi anggaran ini.
"Anggaran untuk logistik 2008, di daerah banyak belum tender karena anggaran habis tanggal 16 Desember, kita baru dapat persetujuan 29 Desember. Jadi daerah banyak belum tender," ujarnya.
Dalam pertemuan siang tadi juga diberikan jaminan memperlancar pencairan anggaran. Karena kalau anggaran terlambat, akan fatal akibatnya.
"Tadi kami juga minta bantuan kepada yang hadir, pemerintah dan fraksi-fraksi DPR untuk bantu sosialisasi KPU dan Presiden memberikan tekanan khusus, sosialisasi dibutuhkan dan semua lembaga pemerintahan turun ke bawah. Makanya nanti juga ada pertemuan segitiga, KPU, Bawaslu dan pemerintah," pungkasnya. (anw/nwk)










































