Perppu Surat Suara akan Perbolehkan Contreng Ganda

Perppu Surat Suara akan Perbolehkan Contreng Ganda

- detikNews
Sabtu, 27 Des 2008 18:58 WIB
Perppu Surat Suara akan Perbolehkan Contreng Ganda
Jakarta - Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
(Perppu) yang memperbolehkan pemilih mencontreng ganda. Contreng ganda dalam surat suara itu, memungkinkan pemilih boleh mencoblos partai atau nama calon legislatif (caleg).

"Ya betul. Harus ke arah sana (coblos ganda di partai dan caleg). Karena itu
kebiasaan masyarakat (Pemilu) 2004 seperti itu. Masih transisi karena masa transisi diperlukan aturan yang memudahkan jangan sampai orang datang ke TPS tiba-tiba tidak sah, "ujar Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari usai mengikuti rapat koordinasi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Sabtu (27/12/2008).

Selain membahas soal pencontrengan, Perppu tersebut diterbitkan untuk mengatur kesulitan-kesulitan yang selama ini dialami di lapangan. Misalkan dalam mencari anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di daerah yang syaratnya harus lulusan SMA dan berusia minimal 35 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua mengenai persyaratan Panwaslu. Kecamatan sekarang belum terbentuk di
daerah. Karena persyaratan yang berpendidikan menengah ke atas dan berusia 35 tahun susah dicari," kata Hafiz.

"Tapi mungkin Perppu itu melingkupi beberapa hal yang di UU dianggap ideal tapi menyulitkan dalam pelaksanaan di lapangan," pungkas dia. (anw/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads